Jumat, 27 Juni 2014

Perbedaan Antara Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

  1. Hukum taklifi menuntut dikerjakannya atau ditinggalkannya sesuatu pekerjaan atau pilihan antara mengerjakan atau meninggalkannya. Sedang hukum Wadh'i hanya menghubungkan sesuatu dengan yang lain, baik sebagai sebab, syarat, maupun penghalang. Misalnya menghubungkan tergelincirnya matahari dengan adanya kewajiban salat Zuhur, menghubungkan salat dengan taharah dan menghubungkan haid dengan puasa Ramadhan.
  2. Dalam hukum taklifi, tuntutan mengerjakan suatu pekerjaan atau meninggalkannya, atau pilihan antara keduanya, seluruhnya berada dalam kesanggupan dan kemampuan mukallaf. Sedang hukum Wadh'i ada yang dalam kesanggupan mukallaf seperti melakukan transaksi yang menjadi sebab adanya kepemilikan, melakukan taharah yang merupakan syarat sahnya salat dan membunuh yang menjadi penghalang adanya hak mewarisi. Dan ada yang di luar kesanggupan mukallaf seperti hubungan kekerabatan yang menjadi sebab adanya kewarisan, baligh menjadi syarat sahnya jual beli, dan haid menjadi penghalang sahnya salat.
  3. Seluruh ketentuan dalam hukum taklifi hanya berlaku bagi para mukallaf. Sedang hukum Wadh'i berlaku bagi semua manusia, baik mukallaf maupun bukan, seperti sahnya jual beli anak-anak yang belum baligh.
Referensi: Suwarjin. 2012. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Teras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar